Percepat Penarikan Retribusi Pala, Dinas Perkebunan Fakfak Konsolidasi dengan Bapenda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 10:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perkebunan Fakfak melibatkan Bapenda Fakfak guna melakukan penarikan retribusi berjalan transparan, efektif, efisien dan terintegrasi lintas sektor.

Dinas Perkebunan Fakfak melibatkan Bapenda Fakfak guna melakukan penarikan retribusi berjalan transparan, efektif, efisien dan terintegrasi lintas sektor.

papuatengah.tagarutama.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak tengah mempersiapkan percepatan penarikan retribusi atas komoditas unggulan daerah, yaitu pala. Langkah ini dilakukan melalui konsolidasi dan konsultasi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fakfak guna memastikan proses penarikan retribusi berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi lintas sektor.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., dalam pernyataannya usai rapat konsolidasi di Kantor Bapenda Fakfak, Selasa (22/4/2025), menegaskan bahwa proses pemungutan retribusi atas hasil penjualan pala dan benih pala hasil penangkaran akan segera dimulai dalam waktu dekat.

“Kami telah memasuki tahap finalisasi dan pemutakhiran data. Dalam bulan April ini, penarikan retribusi akan mulai diberlakukan,” ungkap Widhi.

Baca Juga : Saleh Siknun, SE., Dorong Keterlibatan Ibu-ibu dalam UMKM dan Pengawasan Sosial Anak

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih sangat bergantung pada sektor-sektor tertentu. Dengan adanya retribusi dari komoditas pala, diharapkan dapat menjadi solusi penting untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik.

Baca Juga :  Cegah Panen Dini, Tim TPP Fakfak Sosialisasi Himbauan Panen Pala Oktober

Retribusi akan dikenakan pada berbagai produk turunan pala, yaitu:

  1. Bibit pala
  2. Bunga pala
  3. Pala kulit (goyang, tuli, dan campur)
  4. Pala ketok (kualitas 1, 2, dan 3)

Penarikan retribusi ini akan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami saat ini juga tengah melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar memahami dan mendukung penerapan regulasi ini,” tambah Widhi.

Konsolidasi dengan Bapenda juga menghasilkan rumusan mekanisme pembayaran retribusi yang sederhana namun akuntabel. Nantinya, setiap pelaku usaha yang ingin mengirimkan komoditas pala antarpulau diwajibkan untuk:

  1. Mengajukan permohonan uji mutu kepada Dinas Perkebunan.
  2. Setelah dilakukan pengujian, dinas akan menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS).
  3. Pelaku usaha kemudian menyetorkan langsung retribusi ke rekening resmi Pemda melalui bank.
  4. Setelah ada bukti setoran, Dinas Perkebunan akan menerbitkan Surat Keterangan Uji Mutu (SUKET) sebagai bukti legalitas barang dagangan.
Baca Juga :  TNI AD Bentuk Yonif TP 808 di Distrik Tomage, Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan dan Pembangunan

“Dengan prosedur ini, kami ingin memastikan bahwa setiap retribusi yang dibayarkan masuk langsung ke kas daerah, tanpa celah untuk penyimpangan. Ini bentuk komitmen kami pada transparansi dan akuntabilitas,” tutup Widhi.

Langkah ini mendapat dukungan dari Bapenda Fakfak yang menilai inisiatif Dinas Perkebunan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD, khususnya dari sektor perkebunan pala yang selama ini menjadi komoditas andalan Kabupaten Fakfak. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel papuatengah.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak
Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional
Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis
DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat
Target 1.000 Hektare Tercapai, Pendaftaran Program Kapala Emas Fakfak Resmi Ditutup
BKAP Partai Keadilan Sejahtera DPD Fakfak Gelar MHQ, Perkuat Syi’ar Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Percepat Program Pala “Kapala Emas”, YP2M3F Teken MoU dengan Pemda Fakfak untuk Pendataan dan Pendampingan
Pemkab Kabupaten Fakfak Panggil 8 Pedagang Grosir Antar Pulau, Perkuat Mutu Pala Tomandin ke Pasar Nasional dan Internasional

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:21 WIT

Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:25 WIT

Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:57 WIT

DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:37 WIT

Target 1.000 Hektare Tercapai, Pendaftaran Program Kapala Emas Fakfak Resmi Ditutup

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:49 WIT

BKAP Partai Keadilan Sejahtera DPD Fakfak Gelar MHQ, Perkuat Syi’ar Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru