Edaran Bupati Fakfak: Waktu Pembelian Pala Ditertibkan Sesuai Kalender Musim Panen 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 06:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Fakfak Samaun Dahlan memberikan arahan saat apel seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. (Foto. Sekretariat Daerah Fakfak).

Bupati Fakfak Samaun Dahlan memberikan arahan saat apel seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. (Foto. Sekretariat Daerah Fakfak).

papuatengah.tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8.3/23/BUP/2026 tentang penertiban waktu pembelian pala oleh pelaku usaha, yang wajib disesuaikan dengan Kalender Musim Panen Pala Tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga mutu, keberlanjutan produksi, serta melindungi pendapatan petani pala di daerah tersebut.

Penertiban ini bertujuan memastikan bahwa pala yang diperdagangkan berasal dari buah yang dipanen pada tingkat kematangan optimal, sehingga kualitas Pala Tomandin Fakfak tetap terjaga dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

“Kebijakan ini untuk melindungi petani dari praktik pembelian pala muda yang merugikan secara ekonomi dan berdampak pada turunnya kualitas produk di pasar,” ujar Bupati Fakfak dalam keterangannya.

Selain menjaga mutu, pengaturan waktu pembelian juga diarahkan untuk mempertahankan siklus panen alami agar tanaman pala tetap produktif dalam jangka panjang. Dengan demikian, regenerasi pohon dapat berlangsung seimbang dan risiko penurunan hasil panen dapat diminimalkan.

Lebih jauh, penertiban ini juga menjadi upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata niaga pala yang tertib, adil, dan berkeadilan. Seluruh pelaku usaha diberlakukan aturan yang sama guna mencegah praktik perdagangan tidak sehat yang dapat merugikan petani.

Baca Juga :  KAPALA EMAS Terintegrasi Hilirisasi Nasional: Pendataan Capai 50 Persen, Saatnya Pekebun Fakfak Ambil Bagian

“Konsistensi kualitas adalah kunci menjaga reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas berindikasi geografis. Kepercayaan pasar akan meningkat jika mutu hasil panen tetap terjaga,” tambah Bupati.

Kebijakan ini sekaligus mendukung pelaksanaan Program Strategis Pala Unggul, dengan menempatkan pala sebagai aset ekonomi daerah yang bernilai tinggi dan berkelanjutan.

Ketentuan Penting dalam Surat Edaran

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak mewajibkan seluruh pelaku usaha pala, baik perseorangan maupun badan usaha, untuk mematuhi ketentuan berikut:

  1. Pembelian pala hanya boleh dilakukan pada waktu panen resmi sesuai Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak.
  2. Kalender musim panen ditetapkan dan diumumkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak sebagai acuan bagi petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, dengan rincian: a) Musim Pala Sela/Matahari : pertengahan Februari – Maret 2026. b) Musim Pala Timur: April – Juli 2026. c) Musim Pala Barat: awal Oktober – Desember 2026
  3. Dilarang membeli pala muda atau hasil panen di luar musim, karena dapat menurunkan mutu, merugikan petani, serta mengganggu keberlanjutan produksi.
  4. Pemerintah Kampung, Pemerintah Distrik, Asosiasi MPIG-PTF, dan Lembaga Masyarakat Adat diminta berperan aktif dalam sosialisasi serta pengawasan di wilayah masing-masing.
  5. Dinas yang membidangi perkebunan bersama perangkat daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini.
  6. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :  BPBD Fakfak Gelar FGD Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana 2025-2029

Menurut Bupati, keterlibatan pemerintah kampung, distrik, asosiasi, dan lembaga adat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini di lapangan.

“Peran semua pihak sangat penting agar perlindungan terhadap komoditas pala dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat pekebun pala. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel papuatengah.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik
Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak
Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional
Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis
DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat
Target 1.000 Hektare Tercapai, Pendaftaran Program Kapala Emas Fakfak Resmi Ditutup
BKAP Partai Keadilan Sejahtera DPD Fakfak Gelar MHQ, Perkuat Syi’ar Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Percepat Program Pala “Kapala Emas”, YP2M3F Teken MoU dengan Pemda Fakfak untuk Pendataan dan Pendampingan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 07:01 WIT

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:21 WIT

Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:25 WIT

Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:09 WIT

Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:57 WIT

DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat

Berita Terbaru