Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Fakfak Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 04:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan.

Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan.

papuatengah.tagarutama.com, Fakfak – Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai pada Senin (19/5). Kegiatan berlangsung secara terbuka di halaman kantor Bea Cukai Fakfak.

Barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), terdiri dari 7.220 batang rokok ilegal, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total estimasi nilai barang mencapai lebih dari Rp 27 juta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas pemusnahan, tetapi juga bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta mendukung iklim usaha yang sehat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ini juga bagian dari transparansi publik serta edukasi agar masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap peredaran rokok dan minuman ilegal,” ujar Rahmat Handoko di sela kegiatan.

Baca Juga :  Strategi Dinas Perkebunan Fakfak: Aplikasi Pupuk Organik untuk Benih Unggul Pala Tomandin

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas barang ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Fakfak adalah rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri legal dan membahayakan masyarakat sebagai konsumen.

“Kami mengimbau para pelaku usaha, terutama UMKM dan pedagang kecil, agar tidak tergiur tawaran menjual produk tanpa cukai hanya demi keuntungan lebih. Selain melanggar hukum, hal ini juga dapat merusak kepercayaan konsumen,” tegasnya.

Baca Juga : Fakfak Siap Lompatan Pendidikan: Raker Pendidikan Akan Rumuskan Langkah Strategis

Rahmat Handoko menjelaskan, bagi siapa saja yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik

Tak hanya pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Fakfak juga melakukan pemusnahan 2.568 bundel arsip kantor yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang efektif dan akuntabel.

“Dengan pengelolaan arsip yang lebih tertib, kami berharap bisa terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan mitra kerja,” tutup Rahmat.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Fakfak berharap dapat terus bersinergi dengan masyarakat dan para pelaku usaha untuk mewujudkan wilayah bebas dari barang kena cukai ilegal serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri yang sehat dan kompetitif. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel papuatengah.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik
Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak
Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional
Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis
DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat
Target 1.000 Hektare Tercapai, Pendaftaran Program Kapala Emas Fakfak Resmi Ditutup
BKAP Partai Keadilan Sejahtera DPD Fakfak Gelar MHQ, Perkuat Syi’ar Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Percepat Program Pala “Kapala Emas”, YP2M3F Teken MoU dengan Pemda Fakfak untuk Pendataan dan Pendampingan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 07:01 WIT

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:21 WIT

Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:25 WIT

Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:09 WIT

Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:57 WIT

DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat

Berita Terbaru