Kepala KUA Fakfak: Pasangan Nikah Tanpa melalui KUA Wajib Lewati Proses Itsbat untuk Dapatkan Buku Nikah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

papuatengah.tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, menegaskan bahwa pasangan yang melaksanakan pernikahan tanpa melalui KUA harus melalui proses itsbat di pengadilan agama jika ingin mendapatkan Buku Nikah. Proses itsbat merupakan langkah legalisasi pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan resmi negara.

“Pasangan yang ingin mendapatkan Buku Nikah setelah menikah tanpa melalui KUA wajib mengikuti proses itsbat di pengadilan agama. Setelah mendapatkan putusan pengadilan, barulah mereka dapat mengajukan rekomendasi pembuatan Buku Nikah melalui KUA setempat,” jelas Baharudin.

Baca juga : Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

Baharudin menambahkan bahwa proses itsbat bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan memenuhi syarat-syarat hukum dan dapat diakui oleh negara. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak dalam pernikahan serta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Baca Juga :  MPIG-PTF Mantapkan Rencana Kerja 2025, Manfaatkan Dana Hibah untuk Pengawasan dan Pembinaan

“Proses itsbat ini penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan dan anak-anak mereka. Dengan Buku Nikah yang sah, pasangan memiliki bukti legal pernikahan yang diakui negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum HMI Cabang Fakfak Sampaikan Alasan Pemecatan Sekretaris Umum M. Ali Rumadaul

Dengan informasi ini, Baharudin berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan dan prosedur pernikahan yang berlaku di KUA. “Kami berharap masyarakat lebih mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pernikahan mereka,” tutup Baharudin.

Informasi ini diharapkan dapat membantu pasangan yang telah menikah secara siri untuk melegalkan pernikahan mereka dan mendapatkan Buku Nikah, sehingga hak-hak mereka dalam pernikahan dapat diakui secara hukum. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel papuatengah.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik
Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak
Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional
Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis
DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat
Target 1.000 Hektare Tercapai, Pendaftaran Program Kapala Emas Fakfak Resmi Ditutup
BKAP Partai Keadilan Sejahtera DPD Fakfak Gelar MHQ, Perkuat Syi’ar Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Percepat Program Pala “Kapala Emas”, YP2M3F Teken MoU dengan Pemda Fakfak untuk Pendataan dan Pendampingan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 07:01 WIT

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:21 WIT

Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:25 WIT

Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:09 WIT

Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:57 WIT

DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat

Berita Terbaru